Krjogja.com - Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka serta delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying yang terjadi di Binus School Serpong.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis, (29/2/2024).
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan 4 orang tersangka," ujar AKP Alvino Cahyadi kepada awak media pada Jum'at, (1/3/2024).
Inisial keempat tersangka tersebut adalah E (18), J (18), G (19) dan R (18). Sementara itu untuk delapan ABH lainnya tidak disebutkan oleh pihak kepolisian.
"Yang empat tersangka, satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," lanjut AKP Alvino Cahyadi.
Semua tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Pasal 76 c Jo, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo, Pasal 5 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya viral sebuah sekolah swasta bernama Binus School Serpong yang telah terjadi aksi perundungan oleh sekelompok siswa terhadap siswa lainnya demi masuk geng.
Korban yang menjadi aksi perundungan sebelumnya menjadi target kekerasan oleh teman-temannya untuk menjadi syarat masuk sebuah geng.
Setelah hasil visum terdapat luka bakar dan memar di beberapa bagian tubuh korban akibat pukulan yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.
Selanjutnya pihak Binus School Serpong juga membenarkan adanya salah satu anak dari artis Vincent Rompies terlibat dalam aksi bullying tersebut.
Selain pihak kepolisian, pihak Binus School Serpong juga memberikan hukuman berupa sanksi bagi para pelaku bullying.
Suruh motif yang dilakukan para tersangka terhadap korban yang baru berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk geng.