Krjogja.com - Salat merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan bagi pemeluk agama Islam.
Namun bagaimana apabila seseorang meninggalkan salat atau kehabisan waktu untuk melaksanakan ibadah salat?
Berikut adalah penjelasan mengenai cara mengqadha salat yang telah lama ditinggalkan.
Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam Islam menyebutkan ada salah satu syariat yang harus dilakukan yaitu mengqadha salat.
Hukum Mengqadha Salat
Menurutnya, hukum mengqadha salat adalah wajib menurut 4 imam mazhab yang paling tua.
Tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama lainnya dalam menghukumi wajibnya mengqadha salat.
Pertama mazhab Hanafi kemudian mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.
Sebisa mungkin seseorang yang ingat akan salat yang sebelumnya belum dikerjakan, maka segera diganti atau mengqadhanya.
Bagaimana Caranya?
Caranya adalah semisal lupa salat zuhur diwaktu sebelumnya, maka dapat menggantinya di waktu dzuhur waktu kedepannya selepas salat zuhur utama dilaksanakan.
Bentuknya adalah satu salat zuhur adalah satu qadha salat zuhur.
Semisal hari ini melaksanakan telah salat Zuhur, kemudian setelah itu mengqadha salat Zuhur di waktu atau hari sebelumnya yang belum dilaksanakan.
Hal ini berlaku bagi ibadah salat lainnya semisal Ashar, Magrib, Isya dan Subuh.
Baca Juga: Kemenag Susun Naskah Akademik Pembentukan Ditjen Pesantren, Layanan Pesantren Siap Ditingkatkan
Hanya saja Menurut Ustadz Abdul Somad dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk mengqadha salat Ashar dan Subuh jangan dilakukan di masjid.
Hal ini dikarenakan salat Asar dan Subuh selepas melakukannya tidak ada salat sunah setelah salat wajib.
Maka, mengqadha salat dapat dilakukan di rumah selepas melaksanakan salat berjamaah di Masjid pada waktu tersebut.
Lakukan mengqadha salat itu sejumlah selama yang di tinggalkannya salat tersebut.
Semoga kita senantiasa dapat pengampunan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Amin ya robbal alamin.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara mengqadha salat apabila lupa atau kehabisan waktu melaksanakan salat.