Krjogja.com - Kenaikan gaji pensiun tahun 2024 yang disampaikan oleh Presiden Jokowi menjadi kabar gembira bagi para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan tersebut sebesar 12 persen dan untuk ASN kenaikan 8 persen menjadi perbincangan hangat di akun media taspen.
"RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ujar Presiden.
Usulan kenaikan gaji dari pemerintah ini akan disiapkan sebuah peraturan pemerintah terkait dengan tindak lanjut pembayaran.
Baca Juga: 10 Bakmi Jawa Legendaris di Jogja
Namun sampai saat ini, Taspen masih belum menerima turunan kenaikan gaji peraturan pemerintah tersebut.
Dari akun youtube @taspen yang diunggah Senin (08/01/2023). Konfirmasi Taspen perihal informasi kenaikan dari Presiden Jokowi akan segera mencairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
"Jadi bisa kita simpulkan ya hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait kenaikan gaji pensiun sehingga besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2019," penjelasan singkat melalui youtube Taspen.
Sampai saat ini, PT Taspen belum membayarkan gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen, karena aturan mengenai gaji pensiunan PNS terbaru belum diterbitkan pemerintah.
Terkait ketentuan pembayaran kenaikan gaji, Taspen akan menyalurkan jika sudah ada aturan terbaru yang sedang di kebut oleh pemerintah.
Dalam video tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa saat ini PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sedang tahap penyelesaian.
"kenaikan gaji pensiun kenaikan 8% untuk ASN TNI/Polri dan untuk pensiunan 12% pp nya sedang diselesaikan, ini sedang di kebut" kata Sri Mulyani
Di akhir videonya, Taspen menyatakan pasti akan menyalurkan manfaat sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung kesejahteraan para ASN dan juga bagi pensiunan.
Sambil menunggu PP kenaikan gaji pensiunan PNS diterbitkan, berikut estimasi gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.