Krjogja.com - Gugatan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun kepada Mochamad Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawab Barat akan memasuki babak baru. Pekan ini pengadilan Negeri Bandung direncanakan akan menggelar sidang untuk menjatuhkan putusan senailai Rp9 triliun.
Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil tersebut diawali dari polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Indramayu tersebut. Ponpes Al-Zaytun diduga memiliki ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.
Ridwal Kamil, yang pada saat dugaan penyimpangan di ponpes Al-Zaytun terkuak sedang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, membentuk tim investigasi untuk memeriksa kebenaran adanya pelanggaran fiqih syariah serta administrasi lain atau tidak, ternyata mendapat respon yang kurang kooperatif dari ponpes Al-Zaytun.
Ponpes Al-Zaytun menganggap langkah Ridwan Kamil tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena langkah kerja yang bersifat terburu-buru serta terlalu menyudutkan Panji Gumilang sebagai pimpinannya.
Kini, setelah hampir 6 bulan dan 2 kali penundaan sidang putusan, Pengadilan Negeri Bandung akan menjatuhkan putusan berkaitan kasus ini.
Baca Juga: Foto Dandim Sukoharjo Terpampang dalam Alat Peraga Kampanye Bersama Capres Cawapres
Menanggapi hal tersebut, Ridwan kamil melalui akun instagram pribadinya memohon doa dari warganet.
Ia menyampaikan bahwa langkahnya tersebut merupakan kewajiban untuk membela keumatan yang sudah ditunaikan selaku Gubernur Jawa Barat
"Apapun hasilnya, tidak akan menyurutkan keyakinan dan kewaijban. Biarlah peristiwa ini menjadi catatan sejarah dalam perjalanan hidup saya dan bangsa ini," tulisnya. (*)