Krjogja.com - Tiga hari pasca Pemilihan Umum 14 Februari, pasangan Prabowo - Gibran masih unggul real count sementara versi KPU. Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 07.53 WIB, Prabowo - Gibran masih unggul dibanding dua pasang pesaingnya dengan 57,43%.
Jika nantinya terpilih, berapa gaji yang didapat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden? Gaji presiden dan wakil presiden mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan bahwa besaran gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, besaran gaji pokok 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Cerita Suporter PSS Beri Nama Anak Bustos, Bahagia Bisa Bertemu dan Foto Bersama
Gaji pokok tertinggi selain presiden dan wakil presiden dipegang oleh Ketua DPR dan Ketua MPR. Keduanya mempunyai gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Tinggal dikalikan 6 untuk presiden dan 4 untuk wakil presiden.
Ini berarti gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000. Untuk wakil presiden sebesar Rp 20.160.000. Selain gaji pokok, tunjangan punya nominal yang ternyata lebih besar. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Presiden mempunyai tunjangan sebesar Rp 32.500.000. Untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Jika di total, penghasilan kotor presiden per bulan ialah sebesar Rp 62.740.000. Sedangkan wakil presiden sebesar Rp 42.160.000.
Baca Juga: Gus Iqdam Sampaikan Pesan untuk Umat Muslim tentang Kebersihan Sebagai Pilar Utama Akhlak
Selepas masa menjabat, presiden dan wakil presiden masih memiliki tunjangan yang diberikan oleh negara. Tunjangan ini mencakup 100% gaji pokok terakhir menjabat, perawatan kesehatan, rumah hunian, biaya rumah tangga, dan kendaraan dinas.
Tunjangan pensiun ini dapat berhenti dengan kondisi jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia. Atau jika mantan presiden dan wakil presiden diangkat kembali menjadi presiden dan wakil presiden.
Gaji presiden dan wakil presiden Indonesia jika dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia lebih rendah. Negeri Jiran menggaji perdana menteri dan wakilnya sebesar Rp 280.000.000, sedangkan Singapura kurang lebih sebesar Rp 2.000.000.000. (*)