ragam

Pemungutan Suara Ulang, Nih Lima Website untuk Ikut Awasi Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:35 WIB
Logo KPU (kpu.go.id)


YOGYA, Jogjaaja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Pemungutan suara ulang mengacu kepada Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu.

Pemilu ulang akan akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang. Sejalan akan digelarnya PSU, masyarakat dapat mengawal proses perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta agar tetap menciptakan suasana Pemilu yang adil dan jujur.

Ada 5 website yang dikelola oleh badan resmi atau kelompok sukarelawan yang bisa dijadikan tempat mengadu kecurangan pemilu 2024. Semua platform tersebut memungkinkan pengguna atau masyarakat Indonesia mengawal langsung perhitungan suara di TPS.

Masyarakat juga bisa terlibat langsung dengan mengirimkan hasil rekapitulasi suara tempat pemilihan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut website awasi Pemilu 2024 untuk mencegah dan melaporkan kecurangan.

Kawal Pemilu

Situs Kawal Pemilu berfungsi untuk mengawal pelaksanaan dan perhitungan hasil Pemilu di seluruh TPS di Indonesia. Fitur yang terdapat pada situs ini adalah pengunggahan foto form C-PPWP dari masyarakat yang mengawasi TPS setempat.

Tim Kawal Pemilu kemudian akan memverifikasi dan mencocokkan data dari unggahan foto form C-PPWP. Berikut langkahnya.

1. Buka situs kawalpemilu.org

2. Klik provinsi tempatmu mengawasi TPS, kemudian pilih Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan TPS.

3. Apabila TPS di tempatmu belum terjaga, klik tombol unggah foto.

4. Sertakan foto hasil pemilihan atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.

5. Pihak Kawal Pemilu akan mencocokkan foto, hasil suara, dan TPS yang diunggah.

6. Agar transparansi tiap TPS semakin besar, situs ini mengandalkan banyak orang untuk mengunggah foto dari TPS di seluruh Indonesia.

Jaga Pemilu

Situs Jaga Pemilu yang juga dapat digunakan untuk mengunggah form C-Hasil tiap TPS. Beda antara Jaga Pemilu dan Kawal Pemilu adalah pengunggah form C-Hasil tiap TPS ialah orang yang telah terdaftar sebagai relawan di situs Jaga Pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB