ragam

KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil yang Diduga Milik Harun Masiku, Bukti Baru Dalam Pengejaran Buronan

Minggu, 15 September 2024 | 18:30 WIB
Harun Masiku masih buron (pinterest)

KRjogja.com - Kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan buronan tersebut.

Dokumen ini ditemukan di dalam mobil yang sudah terparkir selama dua tahun, dan mobil tersebut diduga milik Harun Masiku. Penemuan ini memicu spekulasi baru tentang keberadaan Harun yang hingga kini masih belum terungkap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa di dalam mobil tersebut ditemukan dokumen penting yang berkaitan dengan Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, Asep belum mengungkapkan detail dari isi dokumen tersebut, menimbulkan rasa penasaran publik mengenai apa yang sebenarnya tercantum di dalamnya. Penemuan ini dianggap sebagai perkembangan signifikan, mengingat mobil tersebut telah terparkir selama dua tahun dan baru ditemukan pada 25 Juni 2024.

Mobil ini diyakini telah lama tidak digunakan, dan penemuan dokumen di dalamnya memberi harapan baru bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh tentang pergerakan Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buronan. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa penemuan mobil ini adalah hasil dari kerja keras KPK dalam melacak jejak Harun Masiku.

Penemuan mobil yang diduga milik Harun Masiku ini tentu bukan sekadar kebetulan. Mobil tersebut telah terparkir selama bertahun-tahun dan belum terjamah oleh pihak manapun. Bagi Nawawi Pomolango, penemuan ini bisa menjadi petunjuk penting dalam upaya pencarian Harun Masiku yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun. "Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9) malam.

Bukan hanya sebagai alat transportasi, mobil tersebut diyakini menyimpan informasi yang dapat mengarahkan KPK pada keberadaan Harun Masiku. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa mobil tersebut dibiarkan terparkir begitu lama dan apakah ada upaya sengaja dari pihak tertentu untuk menyembunyikan jejak.

Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk memuluskan penetapan tersebut. Sejak saat itu, Harun tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penemuan dokumen di dalam mobil yang diduga milik Harun ini memberikan harapan baru bagi KPK, namun belum ada kepastian kapan Harun bisa ditangkap. KPK sendiri terus melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak Harun Masiku dengan segala keterbatasan yang ada.

Kasus ini tidak hanya menyeret Harun Masiku, tetapi juga melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dan kini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Keterlibatan Wahyu Setiawan dalam kasus ini menjadi kunci dalam memahami alur permainan politik dan suap yang melibatkan Harun Masiku. Sebagai orang dalam KPU, Wahyu diduga memegang peran penting dalam meloloskan Harun sebagai calon anggota legislatif. Kasus ini membuka mata publik terhadap adanya praktek-praktek suap dalam penetapan calon anggota legislatif yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Seiring dengan perkembangan terbaru ini, KPK terus melakukan berbagai langkah untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus Harun Masiku. Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Selain itu, sejumlah tokoh politik juga telah diperiksa oleh KPK. Salah satu yang paling disorot adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diperiksa pada 10 Juni 2024. Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto berlangsung selama sekitar empat jam, meskipun Hasto mengklaim bahwa ia hanya berinteraksi dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam.

Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh KPK, keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi misteri besar. Dokumen yang ditemukan di dalam mobil memberikan secercah harapan bahwa mungkin ada petunjuk baru yang bisa mengarahkan KPK pada keberadaan Harun. Namun, tanpa adanya informasi yang lebih konkret, publik masih harus menunggu dan melihat apakah temuan ini benar-benar akan membawa hasil yang signifikan dalam pencarian buronan tersebut.

KPK sendiri berkomitmen untuk terus mengejar dan menuntaskan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas," tegas Nawawi Pomolango, menandakan bahwa KPK akan terus berupaya sekuat tenaga dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB