Krjogja.com - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diberi nama Coretax DJP. Sistem ini akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025.
Peluncuran ini menandai langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sistem ini menggantikan teknologi lama dengan platform yang lebih modern dan terintegrasi. Melalui Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: CATL Bikin Sasis Mobil Listrik Super, Diklaim Tahan Benturan dan Terbakar
Keunggulan Coretax DJP Dibanding Sistem Lama
Dengan peluncuran Coretax DJP, berbagai tantangan dalam administrasi perpajakan dapat diatasi. Beberapa keunggulan utama sistem ini meliputi:
1. Efisiensi Pengolahan Data – Coretax DJP mengotomatisasi banyak proses administrasi pajak sehingga lebih cepat dan akurat.
2. Kemudahan Akses – Sistem berbasis digital memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
3. Keamanan Data – Teknologi terbaru menjamin perlindungan data wajib pajak.
4. Integrasi Data yang Lebih Baik – Meminimalkan kesalahan input dan memperkuat analisis data perpajakan.
Baca Juga: Lawatan ke Tegal, PSIM Terancam Tanpa Banyak Pemain Inti
Cara Mengakses Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax DJP, berikut langkah-langkahnya: