KRJogja.com – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei dan pada tahun 2025 jatuh pada hari Kamis. Tak hanya di Indonesia, Hari Buruh juga diperingati di berbagai negara sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja.
Sebagai bentuk penghargaan, banyak negara, termasuk Indonesia, menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Di Indonesia, penetapan ini berlaku sejak tahun 2014. Artinya, pada Kamis 1 Mei 2025, sekolah-sekolah juga diliburkan.
Sejarah Singkat Hari Buruh
Hari Buruh lahir dari perjuangan pekerja di Amerika Serikat pada 1880-an, yang menuntut hak jam kerja layak, yaitu 8 jam sehari. Aksi besar-besaran pada 1 Mei 1886 yang melibatkan ratusan ribu buruh, meski berakhir ricuh, menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan hak-hak pekerja dunia.
Pada 1886, Federation of Organized Trades and Labor Unions resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Sejak itu, semangat perjuangan ini menginspirasi banyak negara untuk memperingati May Day setiap tahunnya.
Bagaimana dengan Sekolah?
Karena 1 Mei 2025 merupakan libur nasional, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia juga libur pada Hari Buruh ini. Namun, keesokan harinya, yaitu 2 Mei 2025, siswa diwajibkan masuk sekolah untuk mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025, seluruh sekolah dihimbau menggelar upacara bendera pada Jumat 2 Mei 2025.
Setelah itu, pada Sabtu dan Minggu, 3–4 Mei 2025, siswa kembali menikmati libur akhir pekan.
Rangkuman Jadwal Libur dan Sekolah Awal Mei 2025:
Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh (May Day)
Jumat, 2 Mei 2025: Masuk sekolah untuk Upacara Hardiknas
Sabtu-Minggu, 3–4 Mei 2025: Libur akhir pekan
Momentum peringatan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional ini diharapkan menjadi ajang refleksi, baik tentang hak-hak pekerja maupun pentingnya pendidikan dalam membangun masa depan bangsa.