KETIKA Idul Adha tiba, umat Muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan penuh syukur dan semangat berkurban. Salah satu tradisi yang menyertainya adalah mengolah daging hasil kurban menjadi aneka hidangan lezat.
Namun, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat, membakar daging kurban apakah boleh dilakukan? Pertanyaan ini cukup relevan, mengingat banyak orang lebih menyukai cara memanggang atau membakar, sebagai metode memasak utama yang memberikan cita rasa khas pada daging.
Dalam perspektif agama Islam, segala bentuk perlakuan terhadap daging kurban hendaknya tetap menjunjung tinggi nilai ibadah dan tidak disertai unsur pemborosan. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara lebih dalam mengenai ketentuan syariat terkait pengolahan tersebut. Salah satu yang sering diperbincangkan adalah mengenai kebolehan atau tidaknya suatu metode memasak, termasuk pertanyaan yang kerap muncul: membakar daging kurban apakah boleh menurut pandangan ulama dan hukum Islam?
Baca Juga: Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!
Selain dari sudut pandang agama, aspek kebiasaan dan budaya kuliner juga turut memengaruhi cara seseorang mengolah daging kurban. Tradisi memasak dengan cara dibakar atau dipanggang telah menjadi bagian dari kebersamaan keluarga saat merayakan hari raya. Meski demikian, masyarakat tetap ingin memastikan apakah tindakan tersebut sesuai tuntunan syariat.
Maka dari itu, memahami jawaban atas pertanyaan membakar daging kurban apakah boleh menjadi penting agar aktivitas kuliner tidak sekadar lezat, tetapi juga berpijak pada nilai-nilai keislaman yang benar.
Membakar Daging Kurban Boleh, Asalkan Tidak Berlebihan
Dalam perspektif syariat Islam, tidak terdapat larangan yang tegas mengenai tindakan membakar daging kurban selama aktivitas tersebut memiliki tujuan utama untuk memasak dan mengonsumsi daging tersebut secara bijaksana. Proses pembakaran atau pemanggangan daging sejatinya merupakan salah satu metode pengolahan makanan yang setara dengan cara memasak lainnya seperti merebus, menggoreng, atau menumis.
Baca Juga: Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur Beri Banyak Manfaat
Oleh karena itu, daging hasil kurban dapat diolah melalui berbagai cara sesuai dengan kebiasaan dan selera, asalkan tidak disertai dengan sikap menyia-nyiakan atau memperlakukan daging dengan cara yang merendahkan nilai ibadah dan makna sakral dari kurban itu sendiri.
Dengan demikian, tindakan membakar daging kurban secara prinsip memang diperbolehkan dalam ajaran Islam, selama pelaksanaannya dilakukan dengan proporsional dan tidak berlebihan, juga bukan sekadar untuk hiburan atau hal-hal yang tidak bermanfaat. Pengolahan daging melalui pembakaran yang diaplikasikan dalam berbagai hidangan seperti sate, steak, atau barbeque adalah bentuk pengolahan yang sah dan sesuai dengan norma-norma syariat.
Namun, apabila daging tersebut dibakar secara berlebihan hingga hangus atau bahkan sengaja dibuang tanpa dimanfaatkan dengan semestinya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan tabdzir, yakni pemborosan yang sangat dikecam dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai kesyukuran dan penghormatan terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Membakar