• Rabu, 27 September 2023

PPDB SMA/SMK DIY Kian Dekat, Perhatikan Jadwal dan Cermati Pilihan Jalurnya

- Senin, 5 Juni 2023 | 09:41 WIB
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri DIY 2023
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri DIY 2023

Krjogja.com - YOGYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK Negeri di DIY 2023 kian dekat. Sosialisasi terhadap petunjuk tenis pelaksaannya dilakukan agar calon siswa dan orangtua paham dengan proses.


"Sistem PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY sebetulnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang berjalan lancar. Hanya sedikit perubahan. Namun demikian, tolong dapat dicermati, tahapan proses, pilihan yang tersedia dan waktu atau batasan prosesnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Dr Didik Wardaya SE MM MPd.


Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri DIY tahun 2023 dilakukan online, tetap berbasis Zonasi. Sedangkan sedikit perubahan ada pada zonasi radius (lingkungan sekolah). Adanya zonasi radius, merupakan bagian dari upaya mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah.


Selain itu, kebijakan PPDB tersebut memiliki sejumlah tujuan lain, yakni pemerataan akses pendidikan
Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama, peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM (standar pelayanan minimal), menghilangkan praktek jual beli kursi.


Jalur PPDB


Untuk kuota PPDB SMA/SMK Negeri di DIY, akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Yakni terbagi dalam jalur Zonasi (55%), Jalur Afirmasi (20%), Jalur Prestasi (20%) dan Jalur Pindah Orang Tua (5%). Untuk jalur zonasi, terbagi dalam zonasi reguler (50%) dan zonasi radius (5%). Jika kuota di luar jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisanya akan ditambahkan di jalur zonasi.


Sedangkan pembagian jalur zonasi reguler, dengan melihat kedekatan sekolah dengan desa atau kalurahan tempat tinggal calon siswa. "Setiap calon siswa di satu desa, memiliki kesempatan memilih 3 SMA Negeri terdekat yang berada di Zona 1. Selanjutnya juga dapat memilih sekolah yang berada di Zona 2 serta dapat mendaftar di sekolah di Zona 3.


Untuk melihat posisi desa dalam zonasi, cek Zonasi dengan klik Cek Pembagian Zonasi.


Pengukuran zonasi reguler adalah mengambil titik desa/kelurahan ke 6 sekolah terdekat. Sekolah terdekat 1-3 menjadi zona 1 penduduk di wilayah. Sedangkan terdekat ke 4-6, menjadi zona 2. Sedangkan di luar itu, di wilayah kabupaten/kota, masuk Zona 3.


Seleksi di zonasi reguler ini menggunakan nilai gabungan. Nilai gabungan terdiri dari rata-rata nilai raport semester 1 sd 5 (40%), nilai Asesmen Stradarisasi Pendidikan Daerah/ASPD (55%) dan akreditasi sekolah (5 persen).


-


Pembagian jalur PPDB SMA/SMK DIY 2023 dan prosentasenya. (Sumber: Disdikpora DIY)


Sedangkan perubahan di aturan Zonasi terjadi pada zonasi radius atau lingkungan sekolah. Perubahan terjadi dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, serta pengambilan titik sekolah. "Kami masih mengimplementasikan zona radius, yang dulu jarak 300 meter dari sekolah. Tahun ini zonasi lingkungan sekolah," ujarnya.


Zonasi radius untuk memberikan kesempatan kepada calon murid yang tinggal di dekat atau lingkungan sekolah, dengan kuota 5 persen. Syaratnya calon murid tersebut memang betul-betul tinggal sesuai domisilinya. Tidak menumpang, atau jarang ada di tempat domisilinya. Untuk memastikan, calon murid tersebut memang tinggal di lingkungan tersebut, maka pihak sekolah akan memverifikasi lebih dahulu. Sedangkan pelaksanaan zonasi radius dilaksanakan mendahulu seleksi lainnya. Bagi yang sudah diterima, tidak bisa lagi mendaftar di jalur lainnya.

Halaman:

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Terkini

Membuka Cakrawala dalam Nawasena SMAN 9 Yogya

Sabtu, 16 September 2023 | 12:14 WIB

Siswa SD Muh Nitikan Raih Dua Gelar OSN Nasional 2023

Senin, 4 September 2023 | 14:27 WIB

Diikuti 240 Peserta, Okta Panggah Juara Smapta Run

Minggu, 3 September 2023 | 14:05 WIB

P5 'Aku Cinta Indonesia' Meriah di Gugus TK Banyuraden

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:31 WIB
X