PPDB SMA/SMK Negeri DIY 2023, Sama Atau Berubah?

Photo Author
- Kamis, 20 April 2023 | 05:07 WIB
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri DIY
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri DIY

Seleksi di zonasi reguler ini menggunakan nilai gabungan. Nilai gabungan terdiri dari rata-rata nilai raport semester 1 sd 5 (40%), nilai Asesmen Stradarisasi Pendidikan Daerah/ASPD (55%) dan akreditasi sekolah (5 persen). 


Sedangkan perubahan di aturan Zonasi terjadi pada zonasi radius atau lingkungan sekolah. Perubahan terjadi dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, serta pengambilan titik sekolah. "Kami masih mengimplementasikan zona radius, yang dulu jarak 300 meter dari sekolah. Tahun ini zonasi lingkungan sekolah," ujarnya.


Zonasi radius untuk memberikan kesempatan kepada calon murid yang tinggal di dekat atau lingkungan sekolah, dengan kuota 5 persen. Syaratnya calon murid tersebut memang betul-betul tinggal sesuai domisilinya. Tidak menumpang, atau jarang ada di tempat domisilinya. Untuk memastikan, calon murid tersebut memang tinggal di lingkungan tersebut, maka pihak sekolah akan memverifikasi lebih dahulu. Sedangkan pelaksanaan zonasi radius dilaksanakan mendahulu seleksi lainnya. Bagi yang sudah diterima, tidak bisa lagi mendaftar di jalur lainnya.

Sekolah yang berada di daerah padat penduduk, maka radius zona, sejauh 100 meter titik koordinat sekolah. Sedangkan sekolah yang berada di daerah yang tidak padat, maka radiusnya menjadi 200 meter. Soal padat atau tidaknya desa atau kalurahan, mengacu pada data BPS.


"Seleksi untuk jalur ini menggunakan jarak dari titik sekolah ke tempat tinggal. Kalau jaraknya sama, baru menggunakan nilai gabungan," ujarnya.


Sedangkan Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi pendaftar yang berada di luar zona 1. Untuk bisa memanfaatkan jalur ini, nilai gabungan paling sedikit 330. Pendaftar yang memiliki nilai dari prestasi non akademik, ditambahkan dalam nilai gabungan. Seleksi di jalur ini juga menggunakan nilai gabungan.


Jalur pindah orang tua, mengakomodir calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. Karena kuotanya hanya 5 persen, maka seleksi menggunakan nilai gabungan.


ASPD Luar DIY


ASPD menjadi bagian dari nilai gabungan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak calon murid SMA/SMK Negeri DIY mengikuti ASPD luar DIY, yakni sekitar 2.000 peserta. Untuk lebih jelasnya tentang klik link ini, ASPD Luar DIY 2023.


Pelaksanaan ASPD luar DIY dijadwalkan berlangung 30-31 Mei 2023. Sedangkan pendaftaran  dilakukan pada 15-22 Mei 2022.


Pelaksanaan Seleksi PPDB


Untuk pelaksanaan seleksi PPDB SMA/SMA Negeri DIY, Suci Rohmadi mengemukakan, kepastiannya masih menunggu Pergub DIY terbit. Namun, sementara diagendakan pada akhir Juli 2023. Jika nanti Pergub sudah turun, dan dikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kepala Dinas, maka pihaknya akan gencar lakuan solisasi ke sekolah-sekolah SMP. (Jon)


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

SMP Muhdasa Buka Kelas Unggulan DBC

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:30 WIB

Adit Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Umum IKASMAGO

Senin, 15 Desember 2025 | 21:47 WIB
X