Seleksi di zonasi reguler ini menggunakan nilai gabungan. Nilai gabungan terdiri dari rata-rata nilai raport semester 1 sd 5 (40%), nilai Asesmen Stradarisasi Pendidikan Daerah/ASPD (55%) dan akreditasi sekolah (5 persen).
Sedangkan perubahan di aturan Zonasi terjadi pada zonasi radius atau lingkungan sekolah. Perubahan terjadi dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, serta pengambilan titik sekolah. "Kami masih mengimplementasikan zona radius, yang dulu jarak 300 meter dari sekolah. Tahun ini zonasi lingkungan sekolah," ujarnya.
Zonasi radius untuk memberikan kesempatan kepada calon murid yang tinggal di dekat atau lingkungan sekolah, dengan kuota 5 persen. Syaratnya calon murid tersebut memang betul-betul tinggal sesuai domisilinya. Tidak menumpang, atau jarang ada di tempat domisilinya. Untuk memastikan, calon murid tersebut memang tinggal di lingkungan tersebut, maka pihak sekolah akan memverifikasi lebih dahulu. Sedangkan pelaksanaan zonasi radius dilaksanakan mendahulu seleksi lainnya. Bagi yang sudah diterima, tidak bisa lagi mendaftar di jalur lainnya.
Sekolah yang berada di daerah padat penduduk, maka radius zona, sejauh 100 meter titik koordinat sekolah. Sedangkan sekolah yang berada di daerah yang tidak padat, maka radiusnya menjadi 200 meter. Soal padat atau tidaknya desa atau kalurahan, mengacu pada data BPS.
"Seleksi untuk jalur ini menggunakan jarak dari titik sekolah ke tempat tinggal. Kalau jaraknya sama, baru menggunakan nilai gabungan," ujarnya.
Sedangkan Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi pendaftar yang berada di luar zona 1. Untuk bisa memanfaatkan jalur ini, nilai gabungan paling sedikit 330. Pendaftar yang memiliki nilai dari prestasi non akademik, ditambahkan dalam nilai gabungan. Seleksi di jalur ini juga menggunakan nilai gabungan.
Jalur pindah orang tua, mengakomodir calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. Karena kuotanya hanya 5 persen, maka seleksi menggunakan nilai gabungan.
ASPD Luar DIY
ASPD menjadi bagian dari nilai gabungan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak calon murid SMA/SMK Negeri DIY mengikuti ASPD luar DIY, yakni sekitar 2.000 peserta. Untuk lebih jelasnya tentang klik link ini, ASPD Luar DIY 2023.
Pelaksanaan ASPD luar DIY dijadwalkan berlangung 30-31 Mei 2023. Sedangkan pendaftaran dilakukan pada 15-22 Mei 2022.
Pelaksanaan Seleksi PPDB
Untuk pelaksanaan seleksi PPDB SMA/SMA Negeri DIY, Suci Rohmadi mengemukakan, kepastiannya masih menunggu Pergub DIY terbit. Namun, sementara diagendakan pada akhir Juli 2023. Jika nanti Pergub sudah turun, dan dikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kepala Dinas, maka pihaknya akan gencar lakuan solisasi ke sekolah-sekolah SMP. (Jon)