Kemendikbud Tinjau dan Data Sekolah Terdampak Banjir

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2020 | 11:08 WIB

Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. 

Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat. 

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta mengimbau agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Prioritas bantuan yang diberikan berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan obyek-obyek vital terdekat. 

Lembaga Layanan Dikti Wilayah III tidak melakukan pungutan apapun terkait imbauan ini. Segala aktivitas partisipasi dukungan perguruan tinggi di bawah pembinaan LLDIKTI III dapat dilaporkan melalui bit.ly/lldikti3. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

SMP Muhdasa Buka Kelas Unggulan DBC

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:30 WIB

Adit Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Umum IKASMAGO

Senin, 15 Desember 2025 | 21:47 WIB
X