Soal Penghapusan UN, Ini Kata DPR

Photo Author
- Minggu, 8 Desember 2019 | 20:11 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait rencana penghapusan ujian nasional (UN).


Ujian Nasional (UN)  merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Ujar Syaiful Huda.

Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji dan disiapkan secara matang agar tak hanya kebijakan parsial semata.

"Artinya kalau ada skema penghapusan UN, ini pasti terkait dengan regulasi yang lain pada konteks sistem pendidikan nasional kita. Karena kami tidak ingin kebijakan ini parsial seperti yang sudah-sudah," tegas Syaiful Huda.

Salah satu hal yang harus dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengingat UN diatur dalam aturan tersebut.

"Terkait dengan kebijakan UN ini kan ada di dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kami sudah mengantisipasi karena itu, di dalam Prolegnas 2020, Komisi X sudah mendorong revisi UU No 20 Tahun 2003 ini karena ujian nasional ada di dalamnya," urainya.

Selain itu, rencana penghapusan UN memberikan PR bagi Mendikbud. Kepada Nadiem Makarim, ucap dia, tentu akan ditagih soal skema apa sebagai pengganti UN.

"Lalu pertanyaannya mau diganti apa. Terus seperti apa ya itu tantangan Mas Nadiem. Kalau dia memikirkan menghapus UN, tapi dia memikirkan soal revisi UU Nomor 20 ya enggak relevan ingin membangun sistem Sisdiknas yang baru," ungkapnya.(ati)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

SMP Muhdasa Buka Kelas Unggulan DBC

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:30 WIB

Adit Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Umum IKASMAGO

Senin, 15 Desember 2025 | 21:47 WIB
X