Krjogja.com - YOGYA - Info pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di DIY tahun 2023, mulai dicari calon murid baru dan para orang tua murid. Selain mencari sekolah yang cocok dengan anaknya, juga mengukur potensi untuk lolos dan memperoleh sekolah negeri.
Info tersebut juga dicari calon murid baru dan orang tua murid dari luar daerah yang ingin bersekolah di Yogyakarta. Mengingat pendidikan di DIY dikenal memiliki kualitas lebih baik dari daerah lain. Serta mendekatkan diri lebih awal untuk mendapat Perguruan Tinggi terbaik di tanah air di Yogyakarta.
Penerapan PPDB DIY di tahun sebelumnya, berlangsung mulus, tanpa gaduh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terjadi karena aturan PPDB di DIY, selain mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan Ristek, juga mengakomodir aspirasi masyarakat, baik melalui ORI dan LSM.
[crosslink_1]
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan PPDB di DIY untuk tahun 2023 ini? Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora DIY), Dr Didik Wardaya SE, MPd MM, mengemukakan bahwa pelaksanaan tetap menunggu Peraturan Gubernur DIY. Draf Pergub terkait PPDB telah diajukan.
Sedangkan rancangan pelaksanan PPDB tahun 2023 ini, tidak banyak perubahan dibandingkan dengan tahun 2022. Yakni tetap berbasis Zonasi. Sedangkan sedikit perubahan ada pada zonasi radius (lingkungan sekolah).
Jalur PPDB
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Drs R Suci Rohmadi MIP mengemukakan sistem Zonasi yang diterapkan merupakan hasil dari masukan masyarakat dari tahun ke tahun. Sehingga proses PPDB berjalan baik. Untuk pembagian zonasi sekolah (reguler) tidak banyak perubahan, atau hampir sama dengan tahun lalu.
Drs Suci Rohmadi MIP (Foto: Primaswolo Sudjono)
Untuk kuota PPDB SMA/SMK Negeri di DIY, akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Yakni terbagi dalam jalur Zonasi (55%), Jalur Afirmasi (20%), Jalur Prestasi (20%) dan Jalur Pindah Orang Tua (5%). Untuk jalur zonasi, terbagi dalam zonasi reguler (50%) dan zonasi radius (5%). Jika kuota di luar jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisanya akan ditambahkan di jalur zonasi.
Sedangkan pembagian jalur zonasi reguler, dengan melihat kedekatan sekolah dengan desa atau kalurahan tempat tinggal calon siswa. "Setiap calon siswa di satu desa, memiliki kesempatan memilih 3 SMA Negeri terdekat yang berada di Zona 1. Selanjutnya juga dapat memilih sekolah yang berada di Zona 2 serta dapat mendaftar di sekolah di Zona 3," ujar Suci Rohmadi, Senin (17/4/2023).
Untuk melihat posisi desa dalam zonasi, cek Zonasi dengan klik Pembagian Zonasi.
Pengukuran zonasi reguler adalah mengambil titik desa/kelurahan ke 6 sekolah terdekat. Sekolah terdekat 1-3 menjadi zona 1 penduduk di wilayah. Sedangkan terdekat ke 4-6, menjadi zona 2. Sedangkan di luar itu, di wilayah kabupaten/kota, masuk Zona 3.