Gusti Randa Soal Hutang Gaji PSS ke Marian Mihail: Sudah Dibayarkan, Tunggu Satu Dua Hari

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 15:20 WIB
Gusti Randa bersama Yoni Arseto saat berbicara pada media. (Foto : Harminanto)
Gusti Randa bersama Yoni Arseto saat berbicara pada media. (Foto : Harminanto)


Krjogja.com - SLEMAN - Presiden Direktur PSS, Gusti Randa menyebut pihaknya telah membayarkan tunggakan gaji Marian Mihail yang menjadi penyebab aktifnya sanksi Registration Bans (RB) dari FIFA. Sanksi tersebut dipastikan sudah akan dicabut dalam satu dua hari ke depan.

"Kami sudah bayarkan, itu terkait gaji Marian Mihail kan. Itu sudah kami bayarkan, tunggu saja satu dua hari. Butuh waktu kan pasti itu. Di website FIFA kan, nanti kita lihat," ungkap Gusti ketika dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Viral Penganiayaan Pelajar di Ringroad, Polsek Gamping Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebelumnya SILA International Lawyer memberikan pernyataan bahwa pada Rabu (15/5/2024) kemarin, sanksi larangan pendaftaran pemain dalam tiga periode transfer masih berlaku untuk PSS. Mereka meminta PSS untu segera menyelesaikan persoalan dengan Marian Mihail agar hukuman FIFA itu bisa dicabut.

Apabila tak segera diselesaikan, maka ada kekhawatiran persiapan PSS akan terganggu. Apalagi Laskar Sembada mulai membidik pelatih dan pemain untuk musim depan.

Gusti Randa mengatakan juga bahwa PSS tetap berada pada jalurnya saat ini, untuk mulai mempersiapkan tim. Namun ia belum menyebut siapa pelatih yang akan ditunjuk untuk menangani timnya di musim Liga 1 2024/2025 nanti.

Baca Juga: Dibuka Umum Juni Nanti, Begini Kerennya Benteng Vredeburg Sekarang

"Kami hati-hati dalam memilih, karena kemarin kan kita tiga kali ganti pelatih dan itu tidak baik. Tim-tim yang degradasi kan semuanya karena gonta ganti pelatih juga. Maka itu PSS lebih hati-hati saat ini, kita cermat memilih karena ada tujuan finish di enam besar," lanjut Gusti Randa. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X