PSS Kembali Terkena Sanksi Komdis, Denda Hampir Rp 100 Juta dan Larangan Laga Home dengan Penonton

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 19:35 WIB
Stadion Gelora Delta (Ist)
Stadion Gelora Delta (Ist)



Krjogja.com - SLEMAN - PSS Sleman tampaknya mendapatkan sanksi Komite Disiplin PSSI akibat situasi yang terjadi di Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Tercatat empat poin sanksi diterima mulai dari denda yang mencapai angka Rp 97.500.000 hingga larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton satu kali di laga home.

Rincian sanksi sendiri terdiri dari kehadiran suporter away di Gelora Delta, pada 22 November 2025. PSS terkena sanksi Rp 12,5 juta.

Baca Juga: Ikatan Apoteker Indonesia Beberkan Penyebab Obat Kerap Langka dan Mahal di Indonesia

Pelemparan air minum kemasan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter PSS. Denda yang dijatuhkan Rp 50 juta.

Sanksi lainnya yakni adanya suporter PSS memasuki area lapangan pertandingan serta menendang bola pertandingan ke arah tribun. PSS mendapatkan sanksi Rp 20 juta.

Paling parah, kedapatan adanya perusakan fasilitas stadion berupa 2 buah tabung alat pemadam api ringan (APAR) juga 2 bangku stadion. Pelemparan bangku stadion ke arah lapangan oleh suporter PSS, dengan denda Rp 15 juta.

Baca Juga: Deretan Coffee Shop 24 Jam di Jogja untuk Nongkrong, Nugas, dan Nongkrong Lagi

Mengikuti hal tersebut, PSS mendapat hukuman lain yakni larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah. Hukuman ini tentunya sangat berat karena atmosfer Maguwoharjo di laga kandang sangat dibutuhkan PSS untuk membantu meraih kemenangan.

Manajemen PSS sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya sanksi tersebut. Executive Representatif PSS, Vita Subiyakti menyampaikan bahwa hal tersebut kini tengah dibahas serius oleh manajemen PSS dalam rapat di Omah PSS, Kamis (27/11/2025). (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X