
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan di Hari Ulang Tahun Putra Bungsu
Putra bungsu Ferdy Sambo, TAS merayakan ulang tahun ke 2 pada hari ini, Kamis (23/03/2023).
Putra bungsu Ferdy Sambo, TAS merayakan ulang tahun ke 2 pada hari ini, Kamis (23/03/2023).
Polisi memastikan saat ini kondisi Richard Eliezer sehat dan baik meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghentikan perlindungan.
LPSK diketahui mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (22/2/2023). Hasiln
Penasihat Hukum, Almarum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Polres Metro Jaksel, Rabu (15/02/2023). Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.
Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J .
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis ini lebih berat 5 tahun da
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka RR alias Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Ketua sidang hari ini Wahyu Iman Santoso.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana t
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut tak ada yang meringankan sanksi terhadap suami Putri Candrawathi tersebut. Namun, di belahan dunia lain baru-baru ini juga terjadi hal yang sama terhadap dua orang polisi.
Majelis hakim memberikan vonis 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Istri Ferdy Sambo ini dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Meski begitu, seluruh pertimbangan yang disampaikan sebelum vonis dibacakan, menurut Arman hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada 15 Februari 2023. Adapun ini disampaikan majelis hakim usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, B
Jaksa meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut Jaksa, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Serta dikhawatirkan dapat menggugurkan tuntutan pe jara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat.
Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs tersebut. Bahkan, ibu Brigadir J menangis histeris ketika melihat Putri hanya
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sependapat atas surat tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis angkat bicara terkait fakta hukum yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prihal terdakwa Kuat Maruf yang mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri.
Penasihat Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tegas menolak kesimpulan jaksa perihal adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berkali-kali meluapkan emosional ketika menjawab beberapa pertanyaan hakim saat diperiksa se
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso merampungkan pemeriksaan setempat di rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga serta Saguling, Jaka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putri Candrawathi memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR serta Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tertutup lantaran kesaksian yang akan disampaikan menyangkut masalah kesusilaan.
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan siap menerima permohonan maaf dari terdakwa kasus pembunuhan Bharada E.
Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah tiba di Jakarta.
Mantan Kabiro Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tak mengajukan eksepsi saat sidang perdana
Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat memaafkan Bharada E alias Richard Eliezer.
Brigjen Hendra Kurniawan merasa dibohongi Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Status Justice Collabolator Bharada E Bisa Dicabut Apabila Ubah Keterangan Dalam Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Br
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana tergadap Brigadir Joshua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menyidangkan Ferdt Sambo dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J akan hadir di persidangan Ferdy Sambo.
Polri hari ini akan melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejari Jaksel
Berkas Ferdy Sambo dan empat pelaku lain dalam kasus tewasnya Brgadir Joshua akan diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan pada pekan depan.
Ferdy Sambo terhitung mulai hari ini sudah bukan anggota Polri lagi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (30/09/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik
Sudah Sebulan Putri Candrawathi Tak Ditahan
Bharada E Minta Bertemu Orangtua
Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal
Timsus Polri Akan Terima Rekomendasi Komnas HAM
Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
Giliran Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan