
MUI Respon MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terutama dalam pasal perkawinan beda agama. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.