
Yogyakarta 24 Jan 2023, 22:57 WIB
Tanpa Logo Halal Kena Sanksi
Pada saatnya nanti tanpa menempelkan logo halal akan kena sanksi. Bentuk sanksinya tidak boleh berjualan.
Pada saatnya nanti tanpa menempelkan logo halal akan kena sanksi. Bentuk sanksinya tidak boleh berjualan.
Ketua MUI DIY Bantah Sarankan Jokowi Mundur
MUI DIY Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah, Begini Pertimbangan dan Tata Cara Pelaksanaanya
Prof Dr KH Machasin MA Terpilih Jadi Ketum MUI DIY
MUI DIY: Rapatkan Shaf Salat Sesuaikan Kondisi Wilayah
Hari Ini Vaksinasi Ramadan Dilaksanakan di Masjid Jogokaryan