Giliran MUI DIY Sampaikan Pernyataan: Pejabat Wajib Netral!

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ketua Umum didampingi Sekretaris Umum MUI DIY menyampaikan pernyataan terkait dinamika Pemilu 2024, Senin (5/2/2024). (Foto: Ardhi Wahdan)
Ketua Umum didampingi Sekretaris Umum MUI DIY menyampaikan pernyataan terkait dinamika Pemilu 2024, Senin (5/2/2024). (Foto: Ardhi Wahdan)

Krjogja.com - YOGYA - Tidak hanya kalangan akademisi atau perguruan tinggi yang bersuara terkait dinamika Pemilu 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY juga turut menyampaikan pernyataan secara resmi. Salah satunya perihal desakan agar para pejabat negara untuk benar-benar menjaga sikap netralitas.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum MUI DIY Prof Dr KH Machasin MA, didampingi Sekretaris Umum MUI DIY Widjdan Al Arifin di Sekretariat MUI DIY Jalan Kapas Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

"Kami merasa perlu untuk menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi tahun 2024 agar mampu menjalankan fungsinya sesuai amanah," tandas Machasin.

Baca Juga: Supaya Kampanye Aman, Polsek Baturraden Razia Minuman Keras

Terdapat empat poin yang diserukan dalam maklumat pernyataan atau petisi. Masing-masing kepada para pejabat negara dan penyelenggara pemilu agar bekerja dengan sebaik-baiknya, bersikap netral, tidak memihak, dan jujur.

Kemudian kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjalankan perannya dengan cermat dan tidak pandang bulu. Begitu pula kepada peserta pemilu agar menjaga etika dan mementingkan kepentingan bangsa.

Sedangkan kepada pemilih agar memilih dengan bebas sesuai hati nurani, tidak terpengaruh oleh tekanan, bantuan, apalagi bantuan yang menjadi haknya.

Baca Juga: Nih, Cara Pakai AI untuk Edit Konten Konser Coldplay di Galaxy S24 Series

Menurut Machasin, pejabat yang ikut 'cawe-cawe' untuk memenangkan calon tertentu sangat tidak berperangai sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam tegaknya demokrasi.

"Pembagian bantuan sosial yang mendekati pemilu, meski merupakan hak rakyat namun mencurigakan karena diterangai ada kecenderungan terhadap pasangan calon tertentu," imbuhnya.

Oleh karena itu penyelenggara negara yang memegang kekuasaan harus menunjukkan jati dirinya yang netral serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Mengulik Makna di Balik Varsity Jacket Ganjar-Mahfud Dalam Debat Kelima

Termasuk ketugasan Bawaslu yang seharusnya sigap dalam menanggapi sesuatu yang berpotensi menjadi pelanggaran. Bisa jadi Bawaslu sudah menjalankan fungsinya tersebut namun sejauh ini belum terlihat tindakan yang signifikan.

"Segala sesuatu yang bisa mengarahkan pemilih untuk tidak jujur atau tidak menggunakan hati nurani, harus dihindari. Termasuk memanfaatkan tempat ibadah untuk pengerahan massa atau menggiring pemilih ke salah satu calon tertentu," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X