Sementara Widjdan Al Arifin menambahkan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Sehingga memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan tadi itu atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram," katanya. (Dhi)