BEI Beri Stimulus Perusahaan dan Calon Perusahaan Tercatat

Photo Author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

"Tujuan dari stimulus ini agar dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi," ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam surat elektroniknya, Minggu (29/8/2021).

Yulianto menyampaikan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor S-135/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

"Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00069/BEI/08-2021 pada 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021," katanya.

BEI berharap kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna

meredam dampak pandemi terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X