Jakarta - Di balik kemudahan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau P2P lending, risiko gagal bayar pinjol tetap menjadi ancaman bagi banyak peminjam. Banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kondisi keuangan, sehingga cicilan menumpuk dan akhirnya tidak mampu melunasi kewajiban.
Dalam kondisi ini, kerugian terbesar justru ditanggung pemberi dana atau lender.
Dikutip dari laman AFPI, Rabu (10/12/2025), gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengenali profil risiko pribadi dan memahami aturan fintech.
Baca Juga: Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Sebesar Rp 142 Juta
Meski tidak ada yang menginginkan situasi gagal bayar, kenyataannya kondisi ini bisa saja terjadi. Lalu, apa saja konsekuensi yang harus dihadapi?
Salah satu risiko terberat adalah masuk daftar blacklist OJK. Untuk memproses pinjaman, fintech biasanya meminta dokumen seperti KTP, NPWP, KK, hingga slip gaji. Jika terjadi gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, data peminjam akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Masuk daftar hitam berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di masa depan.
Selain masuk daftar hitam OJK, risiko lain dari gagal bayar pinjol adalah menumpuknya denda dan bunga. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan beban tambahan.
OJK menetapkan tiga aturan penting terkait bunga dan denda pinjaman fintech legal:
Maksimal bunga pinjaman 0,8% per hari.
Maksimal denda keterlambatan 0,8% per hari dari pokok pinjaman.
Denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika Anda meminjam Rp 4 juta, maka jumlah maksimal yang perlu dibayar ketika menunggak adalah Rp 8 juta—tidak boleh lebih. Jika ada fintech yang menagih jauh di atas itu, besar kemungkinan perusahaan tersebut ilegal.
Tanpa kontrol yang baik, bunga dan denda dapat membesar dengan cepat, membuat beban utang semakin sulit diselesaikan.
Mengganggu Kenyamanan
Selain masalah finansial, gagal bayar pinjol juga berdampak pada kondisi emosional dan aktivitas sehari-hari. Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), proses penagihan biasanya dimulai dari telepon, email, hingga SMS. Jika tunggakan semakin panjang, tim collection dapat datang langsung ke rumah.