YOGYA, KRJOGJA.com - Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di DIY diminta untuk memanfaatkan dukungan akses pinjaman permodalan yang digulirkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat diakses melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun perbankan. Dukungan akses permodalan ini sangat diperlukan pelaku UKM di DIY yang sangat terdampak pandemi Covid-19 dan semakin terpuruk dengan adanya kebijakan pengetatan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level 4 saat ini.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan pemerintah pusat maupun pemda telah berupaya menggulirkan berbagai skema bantuan bagi pelaku UKM yang terdampak pandemi sejak awal sampai saat ini. Tidak semua skema bantuan ini harus berasal dari APBD, bisa dari pusat dan sebagainya. Jika ada pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda DIY bisa mengakses skema bantuan lainnya.
"Apabila masih ada pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan atau kurang merata karena memang kita belum bisa memenuhi semuanya. Terlebih kebutuhan pemulihan kesehatan untuk penanganan Covid-19 tidaklah sedikit. Jadi kita tetap bertujuan supaya semuanya bisa mendapatkan dan tidak ada yang terlewatkan," katanya di Komplek Kepatihan, Jumat (6/8/2021).
Baskara Aji menuturkan Pemda DIY memang telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 16,45 miliar yang bersumber dari realokasi Dana Keistimewaan (Danais) 2021 ini guna membantu penguatan kelembagaan yang disalurkan via koperasi. Dana hibah tersebut guna membantu anggota koperasi yang terdampak langsung PPKM Darurat/Level 4 di DIY, seperti PKL, pedagang pasar, pelaku wisata dan sebagainya.
"Jadi dana hibah dari Danais ini disalurkan ke koperasi sebagai pinjaman kepada anggotanya yang terdampak langsung PPKM Darurat/Level 4. Sedangkan pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan hibah tersebut, bisa mengakses skema bantuan permodalan lainnya," tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menambahkan pemerintah sudah menyiapkan berbagai skema bagi pelaku UKM yang terdampak PPKM Darurat/Level 4 yang tidak menjadi anggota koperasi. Skema bantuan tersebut digulirkan dari pemerintah pusat maupun pemda antara lain program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penguatan ekonomi, SiBakul Jogja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Bantuan Insentif Pemerintah dan sebagainya.
"Bagi pelaku UKM di DIY yang tidak ikut atau menjadi anggota koperasi tetapi punya usaha atau produk silahkan bergabung melalui SiBakul Jogja. Kita dampingi bersinergi dengan kabupaten/kota, ada fasilitas kemudahan mulai dari legalitas hingga pengemasan serta promosi via market hub, bahkan ongkos kirim atau ongkirnya pun gratis ditanggung pemerintah," jelasnya. (Ira)