Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum

Photo Author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 14:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal guna melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjol ilegal. SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal pada Juli 2021.

Pinjol ilegal yang ditutup ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

"SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal sejak 2018 sampai Juli 2021 ini. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Tongam menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"Kami akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipidsiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini. kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

"Pemberantasan pinjol ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology dan UU Perlindungan Data Pribadi. Upaya ini memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.," pungkasnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X