XL Axiata Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar

Photo Author
- Minggu, 25 April 2021 | 23:50 WIB
Perwakilan para pemegang saham dalam Rapat XL Axiata.
Perwakilan para pemegang saham dalam Rapat XL Axiata.

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyetujui penggunaan 50 persen kurang lebih Rp 339,4 miliar atau setara dengan Rp 31,7 per saham dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagian sebagai dividen kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (Rapat) daring pada Jumat (23/4/2021).

Rapat tersebut memiliki 6 mata acara yang telah disetujui diantaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan Dewan Komisaris, serta penambahan bidang usaha Perseroan.

"Rapat menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagian sebagai dividen kepada para pemegang saham. Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar yang atau setara dengan Rp 31,7 per saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan," jelas Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini.

Dian menyampaikan Rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan, menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan hingga menyetujui penetapan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020. Rapat pun menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta dan sisa Rp 32 miliar dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

"Rapat juga menyetujui perubahan atas susunan Dewan Komisaris. Kemudian menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan sebelumnya. Rapat menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," jelasnya.

Rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara sebelumnya. Namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X