Kemenperin Dorong Tingkatkan Daya Saing Industri

Photo Author
- Kamis, 22 April 2021 | 15:30 WIB
Kepala BSKJI, Doddy Rahadi dan Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Gati Wibawaningsih menyerahkan sertifikat SPPT SNI kepada CEO PT Sentral Kreasi Kencana, Jennifer Heryanto.(istimewa)
Kepala BSKJI, Doddy Rahadi dan Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Gati Wibawaningsih menyerahkan sertifikat SPPT SNI kepada CEO PT Sentral Kreasi Kencana, Jennifer Heryanto.(istimewa)

YOGYA, KRJOGJA.com - Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap laju produktivitas industri dalam negeri. Walaupun di bawah kondisi tekanan demikian, sektor industri pengolahan mulai menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan.

Adapun industri sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia membutuhkan beberapa strategi untuk kembali bangkit.

Dalam siaran pers yang diterima KRJogja.com, Kamis (22/4/2021) Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan Kementerian Perindustrian serius mendorong pengembangan industri perhiasan lokal agar bisa berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Dipilihnya industri perhiasan dinilai mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

Sektor industri perhiasan lokal  dapat berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Industri perhiasan dianggap mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

Data Kemenperin mencatat sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%. Kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%. Pemerintah juga berupaya untuk memastikan daya saing industri perhiasan.

Bentuk dukungan dari Kementerian Perindustrian kepada pelaku usaha produsen perhiasan emas diwujudkan melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dengan mendorong industri perhiasan emas nasional untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri: Dr Ir Doddy Rahadi, MT didampingi Direktur Jenderal Industri Kecil, Menegah dan Aneka Gati Wibawaningsih, mengaku terus bersinergi untuk pengembangan sektor kerajinan dalam negeri.

Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB), sebagai unit kerja dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri-Kementerian Perindustrian terus mendorong industri di bidang emas lainnya untuk juga dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020. Hal ini karena dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan tentunya jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen. (Aje)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X