Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M

Photo Author
- Senin, 18 Januari 2021 | 03:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Komisi secara daring pada Jumat (15/1/2021). Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000

Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi mengungkapkan kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalsel. Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015 hingga 2019.

"Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalsel. Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalsel," jelasnya.

Majelis Komisi juga menemukan CONCH secara kepemilikan dikendalikan Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global. Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

"Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat" tandas Ukay.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.(Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X