YOGYA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) DIY melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memperhatikan higenitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Hal ini guna memastikan ketersediaan uang yang layak edar dan higenis dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kepala Perwakilan BI DIY Hilman Tisnawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebutuhan uang tunai yang terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) dan Uang Pecahan Kecil (UPK) dengan total sebesar Rp 2,6 triliun pada periode Ramadan hingga Idul fitri 2020 ini. Stok UPB dan UPK yang disediakan tersebut turun sebesar 50 persen dibandingkan periode tahun 2019 lalu.
"Khusus untuk UPK, BI DIY menyediakan seluruhnya dengan kondisi gress belum pernah beredar dimasyarakat atau biasa disebut Hasil Cetak Sempurna (HCS). Sedangkan untuk UPB, kami menyiapkan stok dengan dua kondisi yaitu HCS dan Uang Layak Edar (ULE) eks peredaran di masyarakat yang sudah melalui proses karantina selama 14 hari dan diberikan disinfektan sebelum didistribusikan kepada masyarakat," papar Hilman di Yogyakarta, Jumat (22/5/2020).
Hilman memyampaikan uang tunai ini telah mulai didistribusikan sejumlah Rp. 703 miliar pada 4 Mei sampai 12 Mei 2020 dan diperkirakan akan terus meningkat sampai dengan mendekati lebaran. Dalam memitigasi penyebaran Covid-19, pihaknya mendukung penerapan social distancing yang telah ditetapkan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak interaksi sosial seperti kegiatan layanan kas keliling dalam dan luar kota, layanan penukaran uang rusak serta layanan klarifikasi uang palsu perbankan dan masyarakat.
"Layanan penukaran kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank umum. Kami pun telah berkoordinasi dan meminta perbankan agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat yang telah diterapkan Pemerintah," katanya.
Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh dan penerapan physical distancing. Penukaran untuk masyarakat DIY akan dilayani 37 Kantor Cabang Utama (KCU) bank umum di seluruh wilayah DIY. BI DIY senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang layak edar dan terus mengedukasi masyarakat tentang kedisiplinan dalam menjaga higenitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran Covid-19.
"Sebagai mitigasi risiko penutupan sementara, BI memberlakukan lokasi kerja alternatif (LKA) khusus untuk layanan penyetoran dan penarikan uang Rupiah oleh perbankan dan PJPUR pada hari Senin dan Jumat. Penyediaan uang yang layak edar dan higenis dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memperhatikan higenitas SDM dan perangkat pengolahan uang," tuturnya.
BI DIY telah berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di ATM dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat, menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang dan memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memperhatikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Rangkaian program kerja tersebut diharapkan dapat menghambat penyebaran Covid-19 namun tetap dapat memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai di masyarakat DIY sehingga roda perekonomian tetap berjalan. (Ira)