Krjogja.com Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pada Januari 2024 telah mengumpulkan sebanyak Rp 71,72 miliar yang berasal pajak kripto dan financial technology.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, merinci pajak yang berasal dari kripto berhasil terkumpul Rp 39,13 miliar, sementara sisanya yakni 31,59 miliar dari financial technology.
"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp 39,13 miliar," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2/2024).
Lebih detailnya, untuk pajak kripto tercatat sebanyak Rp 18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, kemudian Rp 20 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto.
Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), dari Rp 31,59 miliar tersebut rinciannya berasal dari PPh pasal 23 sebanyak Rp 20,5 miliar berasal dari PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 sebanyak Rp 12,09 miliar.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan negara pada Januari 2024 mencapai Rp215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN. Diketahui pagu anggaran yang ditentukan tahun ini adalah Rp2.802,3 triliun.
Penerimaan Perpajakan
Pendapatan negara ini didukung oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp172,2 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN sebesar Rp2.309,9 triliun.
Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp149,2 triliun, atau baru mencapai 7,5 persen terhadap target APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun. (*)