ekonomi

Total Kerugian Capai Rp 117,4 Triliun, OJK dan SWI Siapkan Upaya Berantas Investasi Ilegal

Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:59 WIB
Ilustrasi. (dok isknews)

YOGYA, KRJOGJA.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 fintech lending ilegal dan 160 gadai ilegal sampai saat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun sejak 2011 sampai dengan 2021.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY Aman Santosa menyatakan maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang.

" SWI sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melindungi masyarakat. Upaya preventif dilakukan SWI guna mencegah dan menangani investasi ilegal di Jateng dan DIY," ujarnya dalam FGD virtual, Jumat (13/8/2021).

Aman menegaskan upaya edukasi dinilai sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jateng tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38 persen, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal.

" Sebagai upaya represif atau penegakan hukum, SWI diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jateng dan DIY," tandasnya.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan modus investasi ilegal yang saat tengah merebak antara lain penanaman pohon jabon, imbal hasil tetap, money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video, investasi berkedok crypto asset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti dan ternak Semut Rangrang.

Selain itu, di tengah pandemi, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

" Ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan

pengancaman. Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama SWI melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal tersebut dan pelanggaran

tindak pidananya ditangani kepolisian," terangnya. (Ira) 

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB