ekonomi

OJK DIY Sosialisasikan Implementasi Penempatan Uang Negara

Rabu, 22 Juli 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mensosialisasikan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang periode pertama sebesar dikucurkan sebesar Rp 30 triliun dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di DIY. Hal tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan PEN.

"Penempatan Uang Negara tahap pertama sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini paling lama enam bulan. Tujuannya guna mengakselerasi pemberian kredit, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri padat karya dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah," ujar Kepala OJK DIY Jimmy Parjiman di Yogyakarta, Selasa (21/7/2020).

Jimmy mengatakan OJK telah menetapkan kriteria Bank Umum Mitra dalam penempatan Uang Negara tersebut. Kriterianya antara lain izin usaha yang masih berlaku, kegiatan usahanya di Indonesia dengan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemda, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi OJK serta melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan PEN.

"Bank Umum mitra penempatan Uang Negara dilarang menggunakan dana penempatan tersebut guna membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan transaksi valas.Bank Umum Mitra pun tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi dan memotong remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Uang Negara," katanya.

Bank Umum Mitra tersebut yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. BRI telah memetakan wilayah sasaran di berbagai provinsi termasuk desa dengan prosentase rural 40 persen, urban 30 persen maupun suburban 30 persen. Bank Mandiri memprioritaskan UNN di daerah wiaata, perdagangan dan sektor lainnya yang butuh dibangkitkan kembali.

BNI memprioritaskan industri padat karya saling irisan antara Bank Mandiri, BRI dan BTN. Bank BTN sebagai bank yang fokus pada sektor perumahan maka 40 persem dananya diperuntukkan bagi setor perumahan. Sementara itu, dana ini diperuntukkan bagi stimulus KPR subsidi maupun non subsidi.

"Sebelumnya telah dilakukan identifikasi dari sektor/produk yang paling terdampak yaitu pertambangan,migas, konstruksi, perdagangan, hotel dan restoran, transportasi serta kredit mikro," imbuh Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy menuturkan identifikasi sektor potensi sedikit terdampak antara lain barang-barang konsu,misi, jasa keuangan, elektronik, otomotif dan baja, manufaktur serta kartu kredit. Kemudian yang tidak terlalu terdampak adalah pertanian dan perikanan, telekomunikasi, utilities, jasa sosial kemasyarakatan, teknologi, kesehatan serta KPR.

"Pelaporan oleh Perbankan dan review oleh Kementerian Keuangan setiap bulan dan setiap tiga bulan. Evaluasi pengendalian internal, review dan audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenkeu kemudian pengawasan melibatkan KPK, Kejaksaan dan POLRI," tandasnya. (Ira)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB