Ternyata Ini Bedanya SIM C, C1 dan C2

Photo Author
- Sabtu, 21 Januari 2017 | 16:31 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pengendara sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, seiring keluarnya Peraturan Nomor 60 Tahun 2016.

Aturan kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu saat ini masih dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. Diharapkan sudah bisa diaplikasikan mulai pertengahan tahun ini.

"Saat ini belum dan rencananya akan berlaku pada pertengahan tahun ini. Kemarin kami baru mengundang IMI (Ikatan Motor Indonesia) dan IMBI (Ikatan Motor Besar Indonesia) untuk menerima sejumlah masukan," tutur Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri dalam keterangannya.

Kategori SIM sepeda motor yang akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 direspons positif para pengguna motor besar.

"Bagaimanapun dengan mesin yang kapasitasnya lebih besar, pengendaranya harus memiliki keterampilan, memahami unsur-unsur keselamatan dan etika di jalan," imbuh Refdi.

Para pemohon SIM C1 dan C2, tutur dia, akan mendapatkan pelatihan-pelatihan keselamatan berkendara. Sementara untuk mekanisme pembuatan SIM secara umum sama. Tarif pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu.

Kategori SIM pengendara Sepeda Motor:

- SIM C : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siap-siap, Chef Devina Punya Format Konten Terbaru

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB
X