BAGI para pencari kerja, khususnya mereka yang ingin bekerja di instansi pemerintahan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasti ingin tahu cara membuat kartu kuning.
Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.
Cara membuat kartu kuning terbilang cukup mudah, Anda bisa datang langsung ke kantor dinas tenaga kerja daerah asal masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan sensus tak langsung mengenai tingkat pendidikan masyarakat serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk dari data kartu kuning tersebut.
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan kartu ini, yaitu:
- Ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, salah satu syarat yang harus Anda lengkapi yakni fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga jika petugas dinas menanyakannya.
- KTP asli, dan bawa juga fotokopi KTP sebagai bahan verifikasi.
- Foto bewarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, siapkan pasfoto dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
Lengkapi dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau map agar mudah untuk dibawa ke dinas tenaga kerja di daerah tempat Anda tinggal dan serahkan ke petugas di sana.