Krjogja.com - KENDARI - Seorang oknum anggota TNI di Kendari berinsial FA dilaporkan di Markas Detasemen Polisi Militer (POM) XIV/3 Kendari, Senin (03/07/2023). Oknum anggota berpangkat Prada itu, diduga merudapaksa seorang mahasiswi di sebuah rumah di Kota Kendari, 26 Juni 2023.
Seperti dikutip dari Liputan6.com, korban diketahui berinisial I (21). Dia merupakan, salah seorang mahasiswi yang kuliah di salah satu universitas di Kota Kendari.
Hingga Kamis (06/07/2023), laporan masih bergulir di markas Detasemen POM Kendari. Beberapa orang mewakili kuasa hukum korban, masih datang menanyakan perkembangan penanganan kasus usai tiga hari dilaporkan.
[crosslink_1]
Menurut Kuasa Hukum, Andre Darmawan, awal kejadian ketika korban diajak keluar jalan-jalan oleh terduga pelaku. Keduanya, diketahui baru saja saling mengenal di media sosial selama 2 minggu. "Korban, diajak keluar menggunakan mobil," ujar Andre Darmawan, Kamis (06/07/2023).
Selanjutnya, korban dan pelaku menuju ke sebuah rumah pada salah satu kelurahan di Kota Kendari. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Nah, di dalam kamar itu korban kemudian dipaksa berhubungan intim. Saat itu, korban menolak dan sempat melawan," ujar Andre.
Kata dia, korban sempat berupaya menggigit dan mendorong pelaku. Namun, karena pelaku memaksa, korban tidak bisa memberikan banyak perlawanan.
Saat ini, korban sudah menjalani visum di RS Korem Kendari. Namun, hasil visum saat ini dipegang penyidik Detasemen POM Kendari. (*)