Potensi Pendapatan Negara dari Ekspor Pasir Laut Cuma Rp 74 Miliar

Photo Author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 05:15 WIB
ilustrasi dok
ilustrasi dok

Krjogja.com - Jakarta - Pemerintah telah memperbolehkan ekspor pasir laut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan yang menuai pro kontra ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.


"Penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut ini kecil, lebih banyak menguntungkan pengusaha," ungkapnya dalam webinar bertajuk Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan? di Jakarta, Rabu (5/7/2023).


Potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar. Adapun, potensi pendapatan negara dari kebijakan ekspor pasir laut hanya mencapai Rp74 miliar.


"Ini disampaikan juga ya oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," tegasnya.


Dengan nilai potensi penerimaan negara yang relatif kecil, Huda menyebut, penerapan kebijakan ekspor pasir tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekosistem lingkungan laut. Bahkan, kebijakan ekspor pasir laut juga dapat mengancam kesejahteraan keluarga nelayan.


"Kerusakan lingkungan dari adanya penambangan pasir laut itu adanya erosi pantai, perubahan garis pantai, air, hingga dari sektor sosial dan ekonomi itu ada penurunan hasil tangkapan nelayan, dan potensi banyak nelayan menjadi pengangguran," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X