Krjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ambil sikap soal penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
[crosslink_1]
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala.
Kemenkeu juga akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai disebutnya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Nirwala.(*)