Krjogja.com - JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup per hari Jumat, 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.368 aduan terkait pembayaran THR dari berbagai pegawai di 1.529 perusahaan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasyid mengakui tidak semua perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kewajibannya. Dia menyebut memang masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa membayarkan THR kepada para pegawainya.
“Kita harus melihat kembali, tidak semua perusahaan dalam keadaan sehat (keuangan), ada juga yang tidak sehat,” kata Arsjad saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
[crosslink_1]
Bagi perusahaan yang memang belum bisa membayarkan kewajibannya, Arsjad meminta untuk memberikan penjelasan kepada para buruh atau pegawainya. Membuka kondisi keuangan perusahaan demi menciptakan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau pun tidak (memberikan THR), ini harus dijelaskan kepada buruh dan katakan apa danya tentang keadaan perusahaan,” kata dia.
“Jadi balik lagi, ini kan sharing. Kita bicara bukan lagi shareholder value, kalau sekarang stakeholder value, bahwa employe bagian dari value perusahaan’” sambungnya.
Namun, hal tersebut tidak lantas membuat perusahaan tidak membayarkan kewajibannya. Harus ada solusi dari perusahaan agar THR tetap diterima para pegawai atau buruh.
“Bicara mengenai tanggung jawan perusahaan terkait hak karyawan (THR Lebaran) memang harus diberikan. Kalau bisa seharusnya diberikan,” pungkasnya.(*)