Krjogja.com - Jakarta - Korban penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, David Ozora, bakal menjalani perawatan di rumah mulai besok setelah mendapat perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan sejak 20 Februari lalu.
"Besok ada press conference sebelum David keluar dari RS, jam 1 siang di Mayapada," kata Perwakilan keluarga David, Alto Luger saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4).
Meski bakal dipulangkan, kata Alto, David tetap akan menjalani rawat jalan dengan terapi terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan.
"Karena masa kritisnya sudah terlalui, tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah (homecare)," katanya
Alto mengatakan, perlakuan homecare dilakukan sama seperti ICU, yaitu: tim perawat 24jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG.
"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," jelasnya.
Di sisi lain, para tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pelaku anak berkonflik dengan hukum AG telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun untuk AG saat ini telah dijatuhi vonis selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan sesuai Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sementara untuk Mario Dandy dan Shane saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.co