Mudik Boleh atau Tidak Gunakan Mobil Dinas?

Photo Author
- Rabu, 12 April 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: dok)
Ilustrasi. (Foto: dok)

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun aturan soal kebijakan mudik Lebaran 2023 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.


Kebijakan itu bakal membawahi sejumlah ketentuan. Termasuk perizinan membawa kendaraan dinas bagi PNS untuk mudik, apakah boleh atau tidak. Aturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada pekan ini, jelang memasuki periode cuti bersama.


"Sabar ya, sedang disiapkan kebijakannya. Insya Allah (rilis) minggu ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, Rabu (12/4/2023).


Adapun larangan pemakaian mobil dinas sebagai angkutan mudik bagi para abdi negara sempat diterapkan pada periode Ramadhan dan Lebaran 2022 silam.


[crosslink_1]


Meskipun, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.


Namun kala itu, Kementerian PANRB melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas.


Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi surat edaran tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X