Krjogja.com - JAKARTA - Sejumlah perusahaan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuan pemberian THR guna membantu para pekerja mempersiapkan diri menyambut hari raya Lebaran.
Lantaran dianggap sebagai pendapatan dari pekerja/buruh, maka pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," dikutip dari akun instagram @kemnaker , Jakarta, Sabtu (08/04/2023).
Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.
"THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," katanya.
Sebagai informasi, PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (*)