THR 2023 Ternyata Dipotong Pajak

- Sabtu, 8 April 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Sejumlah perusahaan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuan pemberian THR guna membantu para pekerja mempersiapkan diri menyambut hari raya Lebaran.


Lantaran dianggap sebagai pendapatan dari pekerja/buruh, maka pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.


"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," dikutip dari akun instagram @kemnaker , Jakarta, Sabtu (08/04/2023).


Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.


Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.


"THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," katanya.


Sebagai informasi, PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.


Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB

Peluang Jokowi Jadi Ketum PDIP Sangat Terbuka

Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:30 WIB
X