Krjogja.com - Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sedang menyusun pembentukan majelis khusus untuk menjaga kode etik dokter. Majelis khusus ini dibuat sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
Pada UU Kesehatan yang disahkan, etika profesi tetap dijunjung oleh tenaga medis dan kesehatan. Hal ini juga menyeruak pertanyaan, apakah Pemerintah juga akan ikut mengawasi etika profesi?
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, etika profesi akan dijaga oleh institusi yang bernama majelis. Majelis ini untuk menjaga kode etik dokter, apapun jenis dokter dan spesialisnya.
Pembentukan majelis ini dikatakan meniru struktur Dewan Pers.
"Nanti akan kita bikin sebagai lembaga atau majelis yang menjaga kode etik dokter. Jadi apapun organisasi profesinya, apapun kolegiumnya, jenis dokter dan spesialisnya," ungkap Budi Gunadi dalam dialog UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia pada Senin, 17 Juli 2023.
"Menurut saya, sedang kita susun nih, ada bagusnya meniru Dewan Pers."
Kredibilitas Perlu Dijaga
Dengan adanya majelis yang meniru struktur Dewan Pers, seluruh perkara pidana yang kemungkinan menjerat dokter akan masuk ke majelis ini, sebelum masuk ke ranah hukum.
"Jadi masuknya perkara pidana ke sini juga, sebelum dia masuk ke ranah hukum. Yang penting kredibilitasnya perlu dijaga," ucap Menkes Budi. (*)