Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK

Photo Author
- Senin, 3 April 2023 | 14:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo (kiri), Mario (kanan)
Rafael Alun Trisambodo (kiri), Mario (kanan)

Krjogja.com - JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah Jakarta Selatan ini kedapatan menerima gratifikasi selama 12 tahun.


Ini merupakan kali perdana Rafael Alun diperiksa tim penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat masih proses penyelidikam, diketahui dua kali Rafael Alun diperiksa. Saat pemeriksaan, Rafael Alun kerap mengajak sang istri Ernie Meike Torondek.


Sebelumnya, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka.


"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/03/2023).


Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X