Krjogja.com - JAKARTA - Para sahabat dan kolega terdekat siap menyambut bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diperkirakan pada 10 April 2023 mendatang. Salah satunya adalah Jaringan Indonesia (Jari) yang akan melanjutkan perjuangan untuk keadilan dan kemajuan demokrasi di Indonesia.
" Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, kawan-kawan Jari akan berjumpa melepas kerinduan dengan Anas Urbaningrum, kawan dan sahabat kita. Kerinduan kawan-kawan Jaringan Indonesia pasti membuncah dikarenakan langkah kehangatan, kemesraan dan keintiman Anas dalam ikhtiar membina Indonesia yang dicita-citakan," kata Kornas Jari, Yayat Y Biaro melalui keterangan persnya, Minggu (2/4).
Yayat menjelaskan usai bebas, pihaknya akan kembali bersilaturahmi dengan Anas Urbaningrum dan selama satu dekade ini terus memperjuangkan keadilan. Jari juga akan melanjutkan pemikiran AnasUrbaningrum demi kemaslahatan Indonesia di masa depan. Jari yakin bahwa selalu ada tempat untuk Anas dan kita semua yg berkomitmen dan berani berjuang penuh tanggungjawab," ungkapnya.
[crosslink_1]
Sebagaimana diketahui Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Tak puas, Anas mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama. Meski putusan banding lebih rendah, Anas tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Kemudian, Anas kembali melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA kemudian mengabulkannya PK tersebut dengan memotong masa hukuman Anas enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara. (Ati)