Tak Mau Diputusin, Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacar

Photo Author
- Minggu, 2 April 2023 | 02:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - ACEH - Seorang pemuda di Aceh Utara menyebarkan video syur mantan pacarnya ke media sosial karena diduga masih sakit hati sebab sang pacar memutuskan hubungan dengannya. Pemuda berinisial I itu kini harus berhadapan dengan pasal dalam UU ITE.


Menurut polisi, pelaku tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Seunuddon. Semasa berstatus pacaran, ia dan korban disebut-sebut pernah berhubungan layaknya suami istri.


Pelaku pun sempat merekam adegan tersebut dengan kamera handphone miliknya lantas menyimpannya. Setelah diputuskan korban, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan cara mengunggah video syur tersebut ke media sosial.


Setelah mengetahui video syur itu tersebar, korban pun melaporkan bekas pacarnya itu ke polisi. Laporan tersebut masuk ke kantor polisi pada 21 Maret 2022, dan tak lama kemudian, pelaku pun diciduk.


"Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus.


Pelaku akan didera dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ia diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X