Krjogja.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.
Upaya memajukan cuti bersama lebaran ini sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam mengatur arus mudik lebaran supaya lebih lancar. Dengan demikian, para pemudik bisa lebih banyak punya pilihan kebrangkatan lebih banyak.
[crosslink_1]
Untuk mendukung hal itu, pemerintah juga mengusulkan kepada seluruh instansi dan perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat.
"Jadi tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ditulis Sabtu (25/3/2023).(*)