Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan

Photo Author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:15 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy

Krjogja.com - JAKARTA - Perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora segera disidangkan. Hal ini seiring dengan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Luka akan diteliti sebelum disidangkan.


“Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya, Sabtu (25/03/2023).


[crosslink_1]


JPU akan mencermati berkas perkara Mario Dandy dan Shane dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena usia mereka telah dewasa di mata hukum.


Sementara itu, AG pacar Mario Dandy yang kini berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG menjalaninya sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan, proses hukum termasuk sidang AG dipercepat lantaran masa penahanan anak yang berkonflik dengan hukum lebih singkat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X