Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Tak Berkompeten

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Krjogja.com - JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu layak dipecat. Sebab, hakim tersebut tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu.


"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," ujar Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).


Urusan pengadilan perdata harusnya membatasi untuk masalah perdata saja. Sanksinya cukup dengan mengganti rugi, bukan sampai menunda jalannya pemilu.


[crosslink_1]


"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelas Jimly.


Jimly mengatakan, sengketa terkait proses pemilu harusnya diadili Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara sengketa hasil pemilu diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk memutuskan masalah pemilu.


"Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," ujarnya.


Jimly menyarankan sebaiknya putusan tersebut dilakukan banding sampai kasai bila perlu. "Kita tunggu sampai inkracht," imbuhnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X