KPK Periksa Eko Darmanto Senin 6 Maret 2023

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 10:50 WIB
Postingan Eko Darmanto di media sosial.
Postingan Eko Darmanto di media sosial.

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi harta fantastis Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Senin (6/3/2023) mendatang sekaligus memeriksa kepemilikan aset Rafael Alun, ayah Mario Dandy. Pihak lembaga antirasuah bakal mendatangi Eko secara langsung.


"Tim ku ke sana klarifikasi hari Senin," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).


Di hari itu, menurut Pahala, pihaknya tak hanya memeriksa Eko Darmanto, melainkan juga menelusuri lebih dalam kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.


"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Pahala.


Pahala mengatakan, pihaknya kemungkinan besar akan mendatangi kantor Eko dan Rafael secara langsung. Pemeriksaan tidak dilakukan di ruangan milik penegak hukum.


"Biasanya sih ke kantornya. Ini kan bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang aparat penegak hukum lain lah, sekalian juga minta cek fisik asetnya," kata Pahala.


Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.


[crosslink_1]


Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.


Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.


Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Serta, utang Rp 9 miliar.


Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp 5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp 13,6 juta.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X